Artikel
Musyawarah Desa Khusus dalam Rangka Penerapan Dana Desa 20% untuk Ketahanan Pangan T.A 2025
Telah dilaksanakan MUSDESUS (Musyawarah Desa Khusus) dalam rangka penerapan Dana Desa 20% untuk Ketahanan Pangan T.A. 2025 pada 24 s.d 25 Februari bertempat di Aula Balai Desa Cikedunglor.
Oleh karena itu, disampaikan juga bahwa RKPDes Cikedunglor Tahun 2025 akan ada beberapa pekerjaan yang ditunda; berdasarkan Permendesa No. 2 Tahun 2024 Tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Kepmendes No. 3 Tahun 2025 Tentang Juknis Pengelolaan Kegiatan Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Kemudian dari hasil MUSDESUS ini didapati bahwa Pengelolaan Anggaran Kegiatan Ketahanan Pangan Tahun 2025 ini dilaksanakan oleh TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Ketahanan Pangan Desa. Adapun identifikasi dan pemetaan potensi dan keunggulan Desa Cikedunglor dalam kegiatan yang akan dikelola untuk menunjang ketahanan pangan ini akan disampaikan kemudian.
Dalam kesempatan yang sama, UPZ Desa Cikedunglor sekaligus mendistribusikan kupon infak dari BAZNAS Kabupaten Indramayu kepada RT dan RW yakni Rp2.000 per kupon untuk disampaikan kepada masyarakat sebagai sarana menyalurkan infaknya melalui BAZNAS Kab. Indramayu.